.

BAB I

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

PASAL 1

1 Koperasi ini bernama : KOPERASI KELUARGA BESAR KASIH
Dengan nama singkatan : KKBK
Selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut : Koperasi.

2 Koperasi Berkedudukan di :
Desa / Kelurahan : Cenang
Kecamatan : Songgom
Kabupaten : Brebes
Propinsi : Jawa Tengah

BAB II

LANDASAN, MAKSUD DAN TUJUAN

PASAL 2

1. Koperasi berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 serta asas Kekeluargaan.
2. Maksud dan tujuan Koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan Keluarga atau masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

BAB III

U S A H A

PASAL 3

Untuk mencapai tujuan termaksud dalam Pasal 2 Anggaran Dasar ini, Koperasi menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
1. Simpan Pinjam
2. Mengadakan kerjasama antar Koperasi dan Badan Usaha lain yang saling menguntungkan.

BAB IV

KEANGGOTAAN

PASAL 4

1. Anggota Koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa Koperasi.
2. Yang dapat diterima sebagai anggota Koperasi ini adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :

a. Masih keturunan Keluarga Kasih
b. Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi Simpanan Pokok wajib yang telah ditetapkan
c. Telah menyetujui dan menerima isi Anggaran Dasar dan ketentuan-ketentuan Koperasi yang berlaku.
d. Sanggup melaksanakan dan mentaati seluruh ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Koperasi.

3. Apabila calon anggota tidak bisa memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dalam ayat (2) pasal ini, maka dapat menjadi anggota luar biasa yang ketentuannya lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.

PASAL 5

1. Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2. Keanggotaan Koperasi mulai berlaku dan hanya dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota.
3. Seseorang yang akan masuk menjadi anggota Koperasi harus mengajukan surat permohonan kepada Pengurus, Atau melalui WhatsApp.
Dalam waktu yang telah ditentukan, Pengurus harus memberi jawaban secara tertulis apakah permintaan itu diterima atau ditolak
4. Permintaan berhenti harus diajukan secara tertulis kepada Pengurus.

PASAL 6

Keanggotaan berakhir bilamana anggota :
a. Meninggal dunia dan tidak di lanjutkan ke pihak ahli waris atas kehendak sendiri atau keluarga yang bersangkutan
b. Minta berhenti atas kehendak sendiri.
c. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 Anggaran Dasar ini.
d. Dipecat oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota, terutama dalam hal keuangan atau karena berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi.

BAB V

KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

PASAL 7

1. Keanggotaan Koperasi melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain Kecuali kepada Ahli waris
2. Dalam hal anggota Koperasi meninggal dunia, keanggotaanya dapat diteruskan oleh ahli waris yang memenuhi syarat dalam Anggaran Dasar.
3. Setiap anggota harus tunduk pada ketentuan dalam Anggaran Dasar, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota.
4. Berpartisipasi dalam kegiatan atau usaha yang diselenggarakan Koperasi.
5. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas azas kekeluargaan.

PASAL 8

Setiap anggota berhak :
a. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota baik di tempat atau melalui Group WhatsApp Koperasi KBK
b. Memilih dan / atau dipilih menjadi anggota pengurus dan pengawas.
c. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat baik diminta maupun tidak diminta.
d. Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
e. Memanfaatkan Koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antar sesama anggota.
f. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

BAB VI

P E N G U R U S

PASAL 9

1. Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam suatu Rapat Anggota
2. Yang dapat dipilih menjadi Pengurus ialah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Mempunyai sifat jujur dan amanah, trampil dalam bekerja dan bertanggung jawab.
c. Mempunyai pengertian tentang Koperasi.
d. Tidak melakukan tindakan / kegiatan yang menentang Pemerintah, merugikan negara dan tindakan tercela lainnya.
3. Sebelum memulai memangku jabatan, anggota pengurus mengangkat sumpah atau janji.

PASAL 10

1. Anggota Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
2. Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah habis dapat dipilih kembali.
3. Bilamana seorang anggota pengurus berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, sedangkan pengisian kekosongan sangat diperlukan, maka Rapat Pengurus dapat menunjuk penggantinya dengan cara :
a. Menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut.
b. Atau mengangkat dari anggota untuk menduduki jabatan pengurus tersebut.
4. Pengangkatan Pengurus tersebut harus dipertanggung jawabkan oleh Pengurus dan mendapatkan pengesahan oleh Rapat Anggota berikutnya.

PASAL 11

A. Jumlah Pengurus 3 orang terdiri dari :
1. Ketua : Miftahudin
2. Sekretaris : Kamaluyo
3. Bendahara : Kamaluyo
B. Mulai berlaku dan berakhirnya masa jabatan Pengurus dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Pengurus.

KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS

1. Pengurus berkewajiban :
a. Memimpin organisasi dan perusahaan Koperasi.
b. Mengajukan Rancangan Rencana Kerja serta Rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
c. Menyelenggarakan Rapat Anggota.
d. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawabkan pelaksanaan tugas.
e. Menyelenggarakan pembukuan, keuangan dan inventaris secara tertib.
f. Memelihara Buku Daftar Anggota dan Pengurus.

2. Pengurus berwenang :

a. Mewakili Koperasi didalam dan diluar pengadilan.
b. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
c. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dari Koperasi Rapat Anggota.

PASAL 13

1. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan Usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota luar biasa.


2. Pengurus tidak menerima gaji.

PASAL 14

1. Pengurus harus segera mengadakan catatan pada waktunya dalam daftar Anggota tentang masuk dan berhentinya anggota.
2. Pengurus harus segera mengadakan catatan pada waktunya tentang mulai dan berhentinya jabatan Pengurus pada buku-buku yang telah ditentukan.

PASAL 15

1. Pengurus diwajibkan mencatat setiap kegiatan didalam buku-buku yang telah ditentukan.
2. Pengurus wajib memberitahukan kepada anggota setiap kejadian yang mempengaruhi jalannya Koperasi.
3. Pengurus wajib memberitahukan kepada setiap anggota atas segala laporan Pemeriksaan Koperasi.
5. Pengurus diwajibkan supaya ketentuan dalam Anggaran Dasar ini, Peraturan Khusus, dan Keputusan Rapat Anggota diketahui dan dimengerti oleh segenap anggota.
6. Pengurus diwajibkan untuk memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala yang menyebabkan timbulnya perselisihan paham.
7. Perselisihan yang timbul karena hanya kepentingan khusus Koperasi atau dalam hubungan sebagai anggota harus diselesaikan oleh Pengurus, dengan jalan damai tanpa memihak kepada salah satu pihak.
8. Pengurus harus melaksanakan segala ketentuan dalam Anggaran Dasar, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota.

PASAL 16

1. Pengurus baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
2. Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk menlakukan penuntutan.

PASAL 17

1. Anggota Pengurus koperasi ini tidak boleh merangkap jabatan Pengurus pada organisasi Koperasi Primer sejenis, kecuali pada Koperasi Tingkat Sekunder.
2. Apabila Anggota Pengurus harian dari Koperasi ini terpilih menjadi Anggota Pengurus Harian Pusat, Gabungan atau Induknya, maka yang bersangkutan harus melepaskan jabatannya selaku Anggota Pengurus Harian dari Koperasi ini.

PASAL 18

1. Setelah tahun buku Koperasi ditutup paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan Rapat Anggota Tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
a. Perhitungan tahunan yang terdiri dari Neraca Akhir tahun buku yang baru lalu dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut.
b. Keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
2 a Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini di tanda tangani oleh semua Anggota Pengurus.
b. Apabila salah seorang anggota pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis.

3. Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, meruapakan penerimaan pertanggung jawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.

BAB VIII

RAPAT ANGGOTA

Pasal 19

1 Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
2 Setiap anggota mempunyai hak satu suara dalam Rapat Anggota.
3 Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

4 Rapat Anggota dapat diadakan :
a. Atas kehendak Pengurus
b. Atas permintaan tertulis dari 1/10 (sepersepuluh) dari jumlah anggota, dengan catatan paling sedikit 5 orang.
5 Tanggal dan tempat serta acara Rapat Anggota harus diberitahukan kepada anggota-anggotanya sekurang-kurangnya 7 ( tujuh ) hari sebelumnya.
6 Undangan Rapat Anggota Tahunan disertai laporan-laporan Neraca dan perhitungan keuangan harus dikirim oleh Pengurus kepada anggota sekurang-kurangnya satu minggu sebelum rapat Melalui Group WhatsApp Koperasi

PASAL 20

1 Untuk mengubah Anggaran Dasar harus diadakan Rapat Anggota Khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ ( tiga perempat ) dari jumlah anggota Koperasi dan keputusannya harus disetujui oleh paling kurang ¾ ( tiga per empat ) dari jumlah anggota Koperasi yang hadir .
2 Untuk membubarkan Koperai harus diadakan Rapat Anggota Khusus yang dihadiri sekurang-kurangnya ¾ ( tiga per empat ) dari jumlah anggota Koperasi, sedangkan keputusannya ¾ ( tiga per empat ) dari jumlah suara yang hadir.

Pasal 21

6 Rapat Anggota Tahunan diadakan Setelah Hari raya idul Fitri
7 Acara Rapat Anggota Tahunan memuat antara lain :
a. Pembukaan.
b. Pembacaan dan Pengesahan Berita Acara Rapat Anggota tahun yang lalu.
c. Laporan oleh Pengurus tentang pelaksanaan tugas kewajibanya dibidang organisasi dan usaha Koperasi dalam tahun buku yang lalu dengan menyediakan neraca dan perhitungan keuangan tahunan serta surat bukti yang perlu.
d. Pembacaan Rencana Kerja dan rencana Anggaran dan Pendapatan Koperasi untuk tahun buku berikutnya.
e. Pandangan umum anggota.
f. Pengesahan-pengesahan.
g. Penetapan pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU).
h. Pemilihan anggota pengurus ( jika jabatannya telah habis )
i. Tanya jawab.
j. Penutup

BAB IX

SIMPANAN ANGGOTA

Pasal 22

1 Setiap anggota diwajibkan membayar atas namanya pada Koperasi berupa Simpanan wajib sejumlah Rp.50.000,- Setiap bulan pertanggal 1 sampai dengan 10 setiap bulannya.
2 Uang Simpanan Pokok atau uang bagi anggota baru yang akan ikut serta menjadi anggota koperasi harus dibayar sekaligus, akan tetapi Pengurus dapat mengijinkan anggota untuk membayarnya dalam sebanyak-banyaknya 2 kali angsuran bulanan.
3 Tiap anggota baru yang akan mengangsur Simpanan Pokok harus menyatakan kesanggupannya itu secara tertulis.
2 Uang Simpanana Wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
3 Apabila keanggotaan berakhir Uang simpanan pokok dan simpanan wajib, setelah dipotong dengan bagian tanggungan (jika mempunyai tanggungan) dikembalikan kepada yang berhak dengan segera dan selambat-lambatnya satu bulan kemudian.

BAB X

PINJAMAN ANGGOTA KOPERASI

PASAL 23

1.Setelah Koperasi ini berjalan selama Lima Tahun sejak berdirinya koperasi pada tanggal 1 Juli 2020, anggota koperasi dapat meminjam dana koperasi dengan kesepakatan bersama.


2. Maksimal pinjaman dana Koperasi adalah Rp.30.000.000 dan di angsur sebesar 2,5% dari total pinjaman sampai lunas atau 40x (kali) Angsuran ditambah setoran wajib bulanan Rp.50.000
Contoh : Si A ingin membuka usaha dan butuh modal pinjaman sebesar Rp.10.000.000 berarti si A harus mengangsur 2,5% dari pinjaman tersebut yaitu Rp.10.000.000 dikurangi 2,5% nya adalah Rp250.000 x (dikalikan) 40 bulan = Rp.10.000.000 Berarti si A harus mengangsur setiap bulan Rp250.000 selama 40 kali, ditambah setoran wajib Rp.50.000
Dan Minimal pinjaman sebesar Rp1000.000  juga sama di angsur sebesar 2,5% dari total pinjaman.
3. Bagi Anggota koperasi yang sedang memiliki tanggungan pinjaman koperasi tidak diperbolehkan pinjam lagi kecuali pinjaman sudah di lunasi.
4. Jika Ada salah satu anggota yang kesusahan atau telat membayar angsuran atau setoran wajib, bisa di musyawarahkan ke ketua koperasi atau di group WhatsApp untuk di musyawarahkan bersama.